8 Tahun Pria Ini Cabuli Anak Tiri Sampai Hamil dan Digugurkan Bayinya
Kelakuan Achmad Sofyan (58), warga Muaraenim, benar-benar tak patut ditiru. Ia menggauli anak tirinya SL (16) hingga hamil.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Kelakuan Achmad Sofyan (58), warga Muaraenim, benar-benar tak patut ditiru.
Selain telah menggauli anak tirinya SL (16) hingga hamil dan menggugurkan kandungan, ia masih nekat kembali menggauli anak tirinya.
Baca: VIDEO VIRAL - Brutal, Guru Hajar Siswa Hanya Gara-gara Tak Dipanggil Pak, Videonya Bikin Nyesek
Aksi bejatnya terhenti setelah dilaporkan korban ke Polisi karena tidak tahan lagi atas perbuatan ayah tirinya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun Sriwijaya Post di lapangan, Senin 6 November 2017, perbuatan cabul tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 2009, ketika itu korban masih duduk di kelas III SD.
Pada saat itu, sekitar pukul 22.00, ibu korban sedang bekerja di sebuah warung kopi di Kabupaten Lahat, sehingga rumah dalam keadaan sepi. Hanya korban bersama ayah tirinya.
Diduga pelaku sedang kebelet, ia pun nekat masuk ke kamar anak tirinya (korban) dan mengajak anak tirinya melakukan perbuatan suami istri, namun ditolak korban.
Mendengar korban menolak, pelaku langsung memaksa korban dengan melepas celananya dan menggaulinya dengan ancaman akan dipukul jika mengadu.
Merasa aman, pelaku ketagihan.
Baca: Seperti Lawak tapi Betul Terjadi - Bangun Tidur, Tangan Gadis Ini Penuh Darah Gara-gara Hal Sepele
Dan setiap ada kesempatan, ia selalu meminta paksa dilayani yang akhirnya pada tahun 2017, korban hamil empat bulan.
Karena takut perbuatannya diketahui orang dan atas saran pelaku, akhirnya kandungan tersebut digugurkan dengan cara memakan nanas muda.
Namun setelah kandungannya gugur, bukannya pelaku berhenti menggaulinya, tetapi kembali melakukan perbuatannya meski kondisi korban masih belum sehat.
Perbuatannya tersebut terungkap setelah salah seorang kerabatnya curiga dengan korban yang menanyakan makanan pengugur janin.
Setelah didesak keluarga, akhirnya korban mengaku telah menggurkan janin hasil perbuatan ayah tirinya.