Katanya untuk Ritual, Oknum Guru Ini Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks

Oknum Guru Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks, Katanya untuk Ritual Amalan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Andi Asmadi
ist
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan (tengah) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32), warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap polisi.

Kenapa? Sang guru olahraga disangka telah mencabuli 42 orang muridnya.

Baca: Berawal dari Telepon Nyasar, PRT Hamil Tewas di Tangan Kekasih Gelap, Kata Terakhirnya: Aku Kangen

Baca: Dokter Cantik Tewas Bunuh Diri Padahal Baru Nikah 3 Bulan - Kenapa Polisi Periksa Sang Suami

"Sejauh ini kita lakukan pemeriksaan, kita sudah kumpulkan 42 anak yang diduga jadi korban pencabulan dari tersangka," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Suroso Hadi Siswoyo, di Bandar Lampung, Rabu 8 November 2017.

Kapolda Lampung mengatakan, rata-rata umur ke-42 pelajar itu antara 12-17 tahun.

Yang bikin miris, dari 42 anak tersebut, 11 orang di antaranya kini menjadi kecanduan oral seks.

Petualangan sang guru olahraga terungkap setelah orangtua satu di antara korban, L (15), melapor ke polisi.

Dalam kejadian itu, sang guru olahraga meminta L datang ke ladang miliknya seusai pelajaran sekolah. Dia mengatakan akan mengajari L bermain voli.

Baca: Pesawat Rute Bali Mendarat Darurat Gara-gara Istri Gebuki Suami, Ternyata Ada Pemicunya

Baca: Ampun Deh Mulutnya, Bisa-bisanya Perempuan Ini Sebut Riasan Kahiyang Ayu Seperti Hantu

Bukannya main voli, L malah mendapat "permainan" lain. Ia dicabuli sang guru.

L lalu melapor ke orangtuanya, FG (42). FG inilah yang melapor ke polisi.

Endi ditangkap pada Sabtu, 7 Oktober 2017, oleh jajaran Polres Pesawaran.

Dalam pengakuannya kepada polisi, L mengatakan sudah dicabuli seanyak tiga kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved