Politisi PKB Asal Lampung Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Denda yang Harus Diganti

Politisi PKB Asal Lampung divonis 9 tahun penjara, ini denda yang harus diganti.

Editor: Safruddin
Tribunnews
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Politisi PKB Asal Lampung divonis 9 tahun penjara, ini denda yang harus diganti.

Anggota DPR RI Musa Zainuddin tidak hanya dijatuhi hukuman penjara  tetapi juga denda uang.

Baca: Mengejutkan, Akun Ini Tiba-tiba Minta Maaf Mengaku Sebagai Pengedit Foto Umi Pipik-Sunu

Baca: Rina Nose Dipecat Indosiar Kata Netizen, Rina: Saya Tak Takut Kehilangan Pekerjaan

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar.

"Kedua, menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 7 miliar," ujar ketua majelis hakim Mas'ud saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 15 ovember 2017.

Pidana tambahan itu wajib dibayarkan pada satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Musa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Namun, apabila nilai harta benda tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan membayar uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa KPK, yakni Musa membayar uang pengganti Rp 7 miliar.

Namun, vonis pidana tersebut masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai Musa telah menerima suap sebesar Rp 7 miliar dari kontraktor.
Sejak penyidikan hingga penuntutan, Musa belum juga mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Menurut hakim, untuk menghindari uang tersebut dinikmati oleh terdakwa, maka sudah sepatutnya uang Rp 7 miliar itu dirampas untuk negara.

Musa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Uang itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved