Hati-hati Jika Ada Tawaran Jual Mobil Murah, Bisa Jadi Bagian dari Sindikat Mobil Bodong

Hati-hati jika ada tawaran jual mobil murah di medsos, bisa jadi bagian dari sindikat.

Editor: Safruddin
TRIBUN/HERUDIN
ILUSTRASI MOBIL BODONG - Satuan polisi lalu lintas (satlantas) Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh unit mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi surat izin resmi alias mobil bodong, termasuk diantaranya Lotus Evora (B 5 YAM) dan Marcedes Benz CLA 200 (B 306 VAN), Kamis (28/5/2015). Selain dua sedan berharga milyaran rupiah tersebut, Satlantas Polres Jakarta Utara juga mengamankan sebuah Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport serta 3 unit Ford Ranger. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hati-hati jika ada tawaran jual mobil murah di medsos, bisa jadi bagian dari sindikat.

Baca: Mengerikan, Jenazah Wanita Depok Ini Digerogoti 11 Ekor Anjing Peliharaanya

Baca: Truk Menerobos, Jembatan Bailey Ambruk-Lintas Barat Sumatera pun Lumpuh

Tim Resmob Polres Jakarta Utara meringkus dua tersangka jual beli kendaraan "bodong" atau tanpa surat-surat di media sosial.

Penangkapan dilakukan di restoran cepat saji McDonald Jalan Raya Sunter Jakarta Utara, Rabu (22/11/2017) setelah petugas berpura-pura menjadi pembeli.

Kedua pelaku, Nusyahnan (22) dan Panji Arip (28), diamankan berikut barang bukti satu unit Daihatsu Grandmax B 1664 SGY tahun produksi 2012.

"Para pelaku menawarkan kendaraan tersebut seharga Rp 30 juta jauh dari harga pasar, serta tidak ada kelengkapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Saat ini terus dilakukan pendalaman," ucap Kompol Sungkono, Kasubbag Humas Polres Jakarta Utara, Kamis (23/11/2017).

Proses penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat postingan di sosial media mengenai penjualan mobil tersebut.

Pasalnya harga yang ditawarkan sangat murah.

Petugas kemudian berpura-pura menjadi pembeli yang berminat membeli mobil tersebut.

Setelah disepakati dengan harga Rp 30 juta, pertemuan dilakukan di Jakarta Utara.

Saat kedua pelaku datang, petugas langsung meminta dokumen kendaraan.

Para pelaku hanya bisa menunjukkan STNK atas nama PT Metra Digital Media beralamat di Jalan RS Fatmawati 77/81, tanpa bisa menunjukkan BPKB.

Para pelaku langsung diamankan.

Petugas masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu apakah kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat jual beli mobil bodong di media sosial. (Setyo Adi Nugroho/Kompas.com)

 
Berita ini Sudah Tayang di Kompas.Com Berjudul: Nyamar Jadi Pembeli Polisi Tangkap Penjual Mobil Bodong

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved