Ketua RT Ngamar di Hotel dengan PNS Cantik Videonya Bocor! Ini yang Dilakukan Istri

Ketua RT Ngamar di Hotel dengan PNS Cantik Videonya Bocor! Ini yang Dilakukan Istri...

ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG - Ketua RT Ngamar di Hotel dengan PNS Cantik Videonya Bocor! Ini yang Dilakukan Istri.

Dipercaya sebagai ketua RT yang harusnya menjaga sikap, pria di Palembang ini justru bermain api dengan seorang PNS kelurahan.

Baca: Pria Ini Ajak Kakak Iparnya Begituan, yang Jadi Korban Berikutnya Sungguh Tak Disangka

Aksi perselingkuhan dua pelayan masyarakat itu terbongkar setelah video mesum mereka bocor.

Baca: Siswi SMP Dibawa Pacarnya ke Perumahan lalu Dibegitukan Ramai-ramai

MR (43), ibu rumah tangga, melaporkan suaminya berinisial AS yang statusnya sebagai Ketua RT ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (29/11/2017).

MR juga melaporkan wanita yang diduga pasangan selingkuh suaminya.

MR melaporkan suaminya berinisial AS yang statusnya sebagai Ketua RT.

Pasangan selingkuh yakni DP, diduga pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di salah satu kantor kelurahan wilayah Kecamatan Jakabaring Palembang.

Baca: Ngeri! Dituduh Curi Singkong Parut, La Gode Tewas Mengenaskan di Markas TNI

Kepada petugas, MR mengatakan, perselingkuhan suaminya diketahui setelah anaknya melihat adanya rekaman video yang beradegan hubungan AS dan DP.

Diketahui dari video durasi tiga menit, AS dan DP berhubungan di satu hotel di Palembang.

Saat melihat rekaman perzinahan itu, MR sebagai istri tak terima jika suaminya selingkuh.

"Sangat disayangkan perbuatan mesum itu direkamn video. Saya sama sekali tidak menyangka."

"Memang suami saya yang berstatus RT ini sering main ke kelurahan, saya kira ada urusan kerjaan, ternyata suami saya ada main dengan wanita NS kelurahan itu, ujarnya.

Laporan MR diterima petugas dan dimintai keterangannya. Laporan MR tertuang dalam bukti lapor No: LPB/3011/XI/2017/Resta/SPKT.

Di bukti lapor tersebut, laporan istri yang melaporkan suaminya telah berbuat zinah dan melanggar aturan hukum sesuai pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perbuatan Zinah.(Sriwijaya Post/Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved