Sang Paman kaget Lihat Keponakan Tidur dengan Bukan Muhrimnya, Ini Yang Dilakukannya

Sang Paman kaget Lihat Keponakan Tidur dengan Bukan Muhrimnya, Ini Yang Dilakukannya

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
ist
Setia Edi Idham, terdakwa pencabulan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Setia Edi Idham (20).

Edi dinyatakan terbukti mencabuli kekasihnya sendiri sebanyak tiga kali.

Baca: Edison Wardhana Terkapar, Demian Aditya Tampil Gagah Mengacungkan Dua Jari Usai Atraksi

Edi divonis bersalah melakukan pencabulan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Persetubuhan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 18 tahun,” ujar hakim ketua Salman Al Farasi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 30 November 2017.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara.

Putusan itu lebih ringan selama satu tahun dari tuntutan JPU Suprianti yang menuntutnya selama delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, JPU maupun terdakwa serta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa, kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan korban melalui handphone.

Setelah mereka berkenalan dan berkomunikasi, bulan Mei 2017 terdakwa mengajak korban bertemu.

Terdakwa beralasan ibunya ingin bertemu dengan korban di rumahnya.

Korban pun menuruti dan akhirnya terdakwa mengajaknya kerumahnya.

Baca: Alasan Supriyono Curi Kabel PT Telkom Bikin Terenyuh

Sesampainya di rumah, ternyata terdakwa mengajak korban ke kamar, kemudian melakukan hubungan layaknya suami istri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved