Menyedihkan! Ruang Laktasi di Stasiun Ini Terlihat Kumuh Menuai Kecaman Netizen

Menyedihkan! Ruang Laktasi di Stasiun Ini Terlihat Kumuh Menuai Kecaman Netizen

Editor: wakos reza gautama
Nakita
ibu menyusui 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Indonesia mendukung sepenuhnya program ASI eksklusif bagi anak.

Ini dikarenakan pemerintah ingin adanya peningkatan kecerdasan anak Indonesia.

Baca: Wow, Raffi Ahmad Rayu Nagita yang Lagi Marah dengan Beri Hadiah Tas Branded

Sebagaimana diketahui, ASI adalah makanan paling baik untuk para bayi dibanding susu formula.

Selain gratis, kandungan ASI lebih baik bagi anak daripada susu formula.

Untuk itu pemerintah mendorong agar para ibu bisa menyusui anaknya dengan ASI.

Demi mendukung suksesnya program ASI Eksklusif, pemerintah membuat peraturan tentang penyediaan fasilitas khusus menyusui dan atau memerah ASI.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013.

Dengan adanya peraturan ini, di tempat-tempat fasilitas umum maupun tempat bekerja diwajibkan menyedikan ruang laktasi atau ruang menyusui.

Ada standar yang diterapkan dalam pembuatan ruang laktasi. Yaitu:

1. Setiap tempat bekerja dan tempat sarana umum harus menyediakan sarana dan prasarana ruang ASI sesuai dengan standar minimal dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan/atau disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui
2. Ada pintu yang dapat dikunci dan mudah dibuka tutup
3. Lantai keramik/semen/karpet
4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup
5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi
6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan
7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan
8. Kelembapan berkisar antara 30-50%, maksimum 60%
9. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan

Baca: Tiga Bocah Rampok dan Bunuh Sopir Lalu Penggerebekan Oknum Perwira di Hotel

Untuk Peralatan Ruang ASI di tempat kerja sekurang-kurangnya terdiri dari peralatan menyimpan ASI dan peralatan pendukung lainnya sesuai standar meliputi:

1. Lemari pendingin (refrigerator) untuk menyimpan ASI
2. Gel pendingin (ice pack)
3. Tas untuk membawa ASI perahan (cooler bag)
4. Sterilizer (mesin steril) botol ASI
5 Peralatan pendukung meliputi:
a. Meja tulis
b. Kursi dengan sandaran untuk ibu memerah ASI
c. Konseling menyusui kit yang terdiri dari model payudara, boneka, cangkir minum ASI, spuit 5cc, spuit 10 cc, dan spuit 20 cc

Sayangnya tidak semua perusahaan atau instansi pemerintah dan ruang publik menyedikan ruang laktasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved