Praperadilan Setya Novanto Jilid II Gugur di Tangan Hakim Kusno-Begini Reaksi Pengacara Setnov
Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hakim tunggal Kusno memutuskan mengugurkan praperadilan jilid II yang diajukan Setya Novanto atas penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang praperadilan beragenda pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2017) siang.
Baca: Punya Pasangan tapi Mimpi Bercinta dengan Bos atau Selingkuhan? Ini Maknanya!
Baca: 5 Fakta Menarik Sidang Perdana Setya Novanto, Nomor 5 Bikin Geleng-geleng
"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pemohon gugur ," ujar Hakim Kusno saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Selain itu, hakim Kusno menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Hakim memerintahkan melanjutkan perkara yang menjerat Novanto.
Novanto tidak dapat mengajukan upaya hukum serupa. "Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," tambahnya.
Tim penasehat hukum Setya Novanto menghormati putusan Hakim Kusno yang mengugurkan praperadilan jilid II terkait penetapan status tersangka di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Jadi proses sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, apapun putusan dari hakim kami hargai dan hormati," katanya.
"Kami harus bisa menerima karena peraturan hukum demikian," tambah penasehat hukum Setya Novanto, Nana Suryana, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Bujangan Ini Kena Pelet Nenek-nenek hingga Sempat Menikah, Kejadian Selanjutnya Tak Diduga
Berkaca dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, maka praperadilan itu gugur begitu majelis hakim mengetok palu tanda sidang perdana kasus dugaan korupsi e-KTP dibuka.
Adapun putusan MK yang dimaksud tersebut berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
"Jadi sesuai yang disampaikan hakim praperadilan kemarin bahwa hari ini disampaikan putusan memang dan secara nyata dan fakta pokok perkara sudang mulai disidangkan di pengadilan tipikor, maka mengacu pasal 82 ayat 1 huruf d dikaitkan putusan MK 102/2015, putusan ini menjadi gugur karena pokok perkara sudah diperiksa di pengadilan tipikor," ujarnya.
Sementara itu mengenai tidak diajukannya kesimpulan di sidang praperadilan itu, kata dia, kesimpulan bukan merupakan sesuatu yang wajib.
Apalagi, dia menilai, hakim Kusno tidak akan menjadikan sebagai bahan pertimbangan.
"Iya, sebetulnya mau ajukan, tetapi setelah kami timbang melihat juga tidak jadi bahan pertimbangan hakim, terpaksa tidak kami ajukan," tambahnya. (Tribunnews)