Kerja di Hari Minggu Apakah Dihitung Lembur? Ini Kata Dinas Tenaga Kerja Lampung

Saya mau tanya apakah hari minggu bagi satpam perusahaan masuk ke dalam hitungan lembur

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung / M Heriza
ilustrasi satpam 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Disnaker Provinsi Lampung.

Saya mau tanya apakah hari minggu bagi satpam perusahaan masuk ke dalam hitungan lembur dan apakah jam kerja melebihi 8 jam/hari harus dinyatakan jam lembur?

Baca: Tadi Bengkak Besok Kempes, Ariel Tatum Ungkap Rahasia Payudaranya Bukan Sumpalan

Dapatkah perusahaan tersebut dituntut karena  tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Terimakasih atas perhatiannya.

Pengirim: +628998458xxx

Jawaban

Bisa Saja Bekerja di Hari Minggu

KAMI jelaskan bahwa pekerjaan Satpam bisa saja bekerja di hari Minggu (tidak hitungan lembur) karena biasanya sistemnya shift-shiftan.

Oleh karenanya tergantung bagaimana aturan jam kerja satpam tersebut.

Ketentuan jam kerja sesuai pasal 77 ayat 1 UU No 13/2003 yakni tujuh jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau delapan jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Misal libur di hari Senin, masuk di hari Minggu maka tidak masuk hitungan lembur.

Karena jadwal kerja satpam itu memang shift-shiftan dan ada jam tunggu sehingga tidak tentu hari liburnya tepat di hari Minggu.

Baca: Co-Branding Chandra dan Bank Mandiri, Upaya Angkat Potensi Lokal ke Level Nasional

Namun jika tidak ada shift dan melebihi ketentuan jam kerja maka bisa dihitung lembur dan seharusnya dibayarkan.

Akan tetapi sebaiknya untuk yang bersangkutan dapat melaporkan secara tertulis ke Disnaker Provinsi Lampung dan nanti akan ditindaklanjuti pegawai pengawas Disnaker Provinsi Lampung.

SUMIARTI
Kadisnaker dan Transmigrasi Provinsi Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved