Bukti Pengambilan E-KTP Hilang, Perlukah Rekam Ulang?

Bukti pengambilan e-KTP saya hilang. Yang mau saya tanya apakah saya harus merekam ulang?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Okta Kusuma Jatha
e-KTP 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disdukcapil Bandar Lampung.

Bukti pengambilan e-KTP saya hilang. Yang mau saya tanya apakah saya harus merekam ulang? Terimakasih atas penjelasannya.

Baca: Konsumsi Daun Ini Secara Rutin, Diyakini Bisa Sembuhkan Penyakit Stroke. Coba Deh!

Pengirim: +6281271463xxx

Jawaban

Tidak Perlu Rekam Ulang

KAMI jelaskan bahwa untuk solusi persoalan tersebut yakni dengan membawa fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Bandar Lampung dan tidak perlu melakukan perekaman ulang karena perekaman hanya dilakukan sekali dimanapun perekamannya.

Bila melakukan perekaman lebih dari satu kali justru akan menimbulkan permasalahan di dalam penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

A. ZAINUDDUN
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved