Bukti Pengambilan E-KTP Hilang, Perlukah Rekam Ulang?
Bukti pengambilan e-KTP saya hilang. Yang mau saya tanya apakah saya harus merekam ulang?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Disdukcapil Bandar Lampung.
Bukti pengambilan e-KTP saya hilang. Yang mau saya tanya apakah saya harus merekam ulang? Terimakasih atas penjelasannya.
Baca: Konsumsi Daun Ini Secara Rutin, Diyakini Bisa Sembuhkan Penyakit Stroke. Coba Deh!
Pengirim: +6281271463xxx
Jawaban
Tidak Perlu Rekam Ulang
KAMI jelaskan bahwa untuk solusi persoalan tersebut yakni dengan membawa fotokopi KK ke Kantor Disdukcapil Bandar Lampung dan tidak perlu melakukan perekaman ulang karena perekaman hanya dilakukan sekali dimanapun perekamannya.
Bila melakukan perekaman lebih dari satu kali justru akan menimbulkan permasalahan di dalam penunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
A. ZAINUDDUN
Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung