Pemerintah Kabupaten Pringsewu Sosialisasi Ketentuan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan ketentuan perundangan terkait hibah dan bantuan sosial
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyosialisasikan ketentuan perundangan terkait hibah dan bantuan sosial, di Aula Grojogan Sewu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Kamis, 21 Desember 2017.
Sosialisasi terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemda dan Permendagri Nomor 14/2016 tentang Hibah dan Bansos amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemda.
Baca: Usai Video Panasnya dengan Ariel Noah Beredar 7 Tahun Lalu, Begini Kabar Cut Tari Sekarang!
Serta sosialisasi penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah dan bansos sesuai Undang-Undang No 23/2014-9/2015 tentang Pemda jo Permendagri No 14/2016 tentang Pengelolaan Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Pringsewu Sujadi Saddat diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Pringsewu Achmad Alwi Siregar.
Para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta camat se Kabupaten Pringsewu hadir mengikuti kegiatan itu.
Narasumber sosialisasi, Kasi Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Mukjizat.
Asisten Bidang Administrasi Umum Kabupaten Pringsewu, Achmad Alwi Siregar saat membacakan sambutan Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, mengatakan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan usaha, tindakan, dan kegiatan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI.
"Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah usaha, tindakan dan kegiatan yang ditujukan guna menjamin penyelenggaraan pemerintahan daerah, berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Pringsewu.
Baca: Penonton Membeludak, Hari Pertama Pemutaran Film Ayat Ayat Cinta 2
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Suhada mengatakan, kegiatan ini untuk memfasilitasi para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Agar dapat terwujud penyelenggaraan tata kelola pemerintah yang profesional dan bersih yang merupakan salah satu misi Kabupaten Pringsewu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sosialisasi-tentang-hibah-dan-dana-bantuan-sosial-di-pringsewu_20171221_130641.jpg)