Kepergok Curi Motor di Dalam Rumah, 3 Perampok di Lampung Timur Keluarkan Senjata Api

Tekab 308 Polres Lampung Timur bersama petugas Polsek Way Jepara menangkap tersangka perampokan

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi begal rampok 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Lampung Timur bersama petugas Polsek Way Jepara menangkap satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Tersangka berinisial DN (19), warga Way Jepara, Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Baca: Penumpang Ini Sumpahi Lion Air, Sudah Naik Pesawat Disuruh Turun Lagi: LION AIR PENIPU SEJATI

Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto melalui Kapolsek Way Jepara IPTU Marbun mengatakan, korban curas tersebut diketahui bernama Marsan, merupakan warga setempat.

Tersangka bersama kedua rekan lainnya masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel papan rumah korban.

Kemudian para tersangka membuka kunci jendela samping lalu masuk ke dalam rumah.

Setelah pintu terbuka, kata Marbun, kedua rekan tersangka masuk melewati pintu depan.

Kemudian para tersangka mengeluarkan 2 unit motor milik korban. Pada saat itu korban terbangun.

"Mengetahui korban terbangun, para tersangka kemudian mengancam korban dengan sebilah golok dan senjata api  yang diarahkan ke leher korban. Ketiga tersangka menyuruh korban mengambil BPKB dan STNK 2 unit kendaraan tersebut," ungkapnya di Lampung Timur, Jumat, 22 Desember 2017.

Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, para tersangka membawa kabur 2 unit sepeda motor.

Yakni 1 unit sepeda motor Vega R BE 8121 PF, warna merah, berikut BPKB dan STNK, 1 unit sepeda motor Vega R, Warna biru berikut BPKB dan STNK dan 1 buah HP Nokia warna putih.

Baca: Polsek Telukbetung Selatan Gerebek Gudang, Empat Orang Ini Pun Kocar Kacir

Setelah mendapatkan laporan,aparat Polres Lampung Timur bersama Polsek Way Jepara menangkap satu dari tiga tersangka.

"Dua tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Marbun.

Dari tangan tersangka,polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega BE 8121 PF, warna merah berikut BPKB dan STNK.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved