Terjerat Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebut Dirinya Bukanlah Contoh yang Patut Diikuti

Artis peran, Tio Pakusadewo, mengaku bersalah dan menyesal telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Editor: Teguh Prasetyo
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Tio Pakusadewo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis peran, Tio Pakusadewo, mengaku bersalah dan menyesal telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Tio, pada Selasa 19 Desember 2017.

Baca: Masih Ingat Kasus Polisi Gebuki Tukang Cukur? Endingnya Malah Seperti Ini

Polisi menyita barang bukti sabu 1,06 gram, seperangkat alat sabu, dan satu ponsel genggam dari tangan Tio.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di area Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Tio mengakui kesalahan lantaran mengkonsumsi sabu selama sepuluh tahun.

Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo (Dennis Destryawan/Tribunnews.com)

"Saya bersalah dan saya menyesali apa yang sudah terjadi," ujar Tio, Jumat 22 Desember 2017.

Tio meminta kepada masyarakat, untuk tak terjerat narkoba seperti yang dialaminya.

Baca: Juli 2017 - Pendaftaran Online CPNS Kemenkumham dan MA Hingga Video Tarian Erotis Wanita di IG

Bahkan, Tio mengimbau kepada pengguna narkoba untuk segera berhenti mengkonsumsi barang haram tersebut.

"Sekaligus saya mengajak siapa pun yang masih gunakan narkoba untuk segera berhenti, saya adalah contoh, contoh yang tak perlu diikuti dan tak perlu diulangi lagi," ujar Tio.

Atas kasus ini, Tio disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap aktor kawakan Tio Pakusadewo di rumahnya, Rabu 19 Desember 2017 lalu.

Baca: Usai Heboh Tudingan Pelakor dan Menghilang, Umi Pipik Tiba-tiba Muncul dengan Kondisi Begini

Tio diciduk saat menggunakan sabu di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

“Yang bersangkutan sudah kami tangkap sejak kemarin tanggal 19 Desember. Dia ditangkap saat menggunakan sabu di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2017.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat disambangi ke kediamannya, ternyata benar Tio sedang menggunakan sabu.

“Ketika mendapatkan informasi, kami langsung melakukan tindakan,” jelas Argo.  (*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Polisi: Tio Pakusadewo Ditangkap 19 Desember Saat Pakai Sabu di Rumah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved