Apa Hukum Khitan Bagi Perempuan dalam Islam?

Kepada Yth MUI Lampung. Apa hukumnya khitan bagi perempuan dan bagaimana sejarahnya?

Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: wakos reza gautama
istock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepada Yth MUI Lampung. Apa hukumnya khitan bagi perempuan dan bagaimana sejarahnya?

 Pengirim: 081541116xxx

Baca: Nafa Urbach Tercyduk Duduk Bareng David Noah di Sova. Netizen Tunggu Reaksi Gracia Indri

Jawaban

Hukumnya Sunnah

Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Dalam Islam, hal ini terjadi perbedaan pendapat atau khilafiyah.

Bagi mahzab Syafi'i, Khitan bagi perempuan hukumnya Sunnah. Namun adapula yang mewajibkan.

Khitan pada perempuan ini pun diceritakan pada zaman Nabi Ibrahim, yang dilaksanakan oleh Siti Sarah kepada  Siti Hajar.

KH Abdul Basith M.Pd.I .

Anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved