Polda Lampung Pecat 11 Anggotanya Selama 2017, Rata-rata Tersandung Kasus Ini

Karena tidak bisa dibina lagi, Polda Lampung mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi PTDH

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Selama tahun 2017, sebanyak 11 anggota polisi di jajaran Polda Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Hal ini terungkap saat Polda Lampung menggelar rilis akhir tahun 2017 di Mapolda Lampung, 28 Desember 2017.

Baca: Merinding Dengarnya, Gerimis Melanda Hati Fildan Duet dengan Lesti, Lihat Video Grand Final DAA 3

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo mengatakan, 11 anggota polisi terkena PTDH adalah anggota polisi yang sudah tidak bisa dibina lagi.

"Karena tidak bisa dibina lagi, Polda Lampung mengambil tindakan tegas dan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap mereka," kata Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo.

Menurut Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, 11 anggota yang terkena PTDH tersebut 50 % terkait kasus narkoba dan kasus melanggar kode etik.

Suroso mengutarakan, tahun 2017 mulai Januari hingga November, Propam Polda Lampung menangani anggota yang bermasalah sebanyak 454 anggota.

Rinciannya 332 polisi melanggar disiplin, 29 anggota melakukan tindak pidana dan 93 anggota melanggar kode etik.

"Dari data tersebut, sementara 11 anggota sudah terkena PTDH, sedangkan sisanya masih dalam proses," ungkap Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved