Pilgub Lampung 2018

Pencalonan Arinal dari Golkar, FPKPGL Desak KPU Tunggu Putusan PN Jakarta Barat

Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) kembali mendatangi Kantor KPU Lampung, Jumat (29/12/2017).

Penulis: Beni Yulianto | Editor: soni
Ist
Arinal Djunaidi dan Ki Enthus 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) kembali mendatangi Kantor KPU Lampung, Jumat (29/12/2017).

Di bawah komando Indra Karyadi mereka menyampaikan  surat pemberitahuan ke KPU Lampung tentang adanya gugatan perbuatan melawan hukum atas diterbitkannya surat rekomendasi cagub Arinal Djunaidi oleh Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca: Benarkah Arinal Memakai Jasa Konsultan Politik yang Dikomandoi Eep Syaifulloh Fatah?

"Dengan gugatan ke PN Jakarta Barat KPU tidak dapat memproses pendaftaran cagub Arinal sampai gugatan di pengadilan selesai. Hasil putusan PN bisa memerintahkan KPU untuk menolak pendaftaran Arinal," kata perwakilan FPKPGL Subhan Efendi dalam rilisnya kepada Tribun Lampung.

Mereka menyampaikan surat yang berisi adanya gugatan tersebut kepada Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riyadi. Gunawan berjanji  akan meneruskannya kepada Komisioner KPU Lampung.

Baca: Robby Purba Galang Dana Bantu Bocah yang Kehilangan Kaki, Respons Netizen tak Disangka

Sementara Indra mengatakan rekomendasi Balon gubernur dari Golkar Arinal yang dikeluarkan DPP bermasalah. “Aturan dalam juklak 06 diterabas kongkol. Akhirnya kami mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai, sampai tahap mediasi situasi deadlock. Untuk itu kami menyurati KPU Lampung agar menolak pendaftaran cagub dari Golkar," kata Indra.

Rombongan FPKPGL yang datang ke KPU antara lain Dewi Anwar, Faizil Hakim Yhs, Masyitoh, Sulistiana, Citra Dewi, Kartini, Agus Misari, Subadra Yani, Fasni Bima dan Nurcholis Sajadi. Hadir juga pengacara FPKPGL Antariksa Partners. (rilis) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved