Ada Apa Gerangan? Dua Utusan Bakal Calon Bupati Tanggamus Datangi Kantor KPU

KPU Tanggamus sudah menerima beberapa pihak yang berkonsultasi terkait pendaftaran Pilkada 2018

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung/Tri
Kantor KPU Tanggamus 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI YULIANTO

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Komisi Pemilihan Umum Tanggamus sudah menerima beberapa pihak yang berkonsultasi terkait pendaftaran peserta Pilkada 2018.

Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengungkapkan, ada dua pihak yang datang ke kantor KPU untuk berkonsultasi dan bertanya seputar persyaratan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Ada dua pihak yang sudah kemari dan berkonsultasi. Kami sudah memberi penjelasan," ujarnya, Selasa (2/1).

Menyambut pendaftaran Pilkada Tanggamus 2018, KPU Tanggamus pun mengadakan sosialisasi kepada partai-partai politik. Khususnya, partai yang memiliki anggota di DPRD setempat.

Otto menjelaskan, sosialisasi tertuju kepada partai parlemen karena hanya partai yang memiliki kursi di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon dalam pilkada. Sedangkan partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, sifatnya hanya memberi dukungan.

"Itu sesuai Peratuan KPU. Untuk Tanggamus, partai bisa mengusung pasangan calon jika punya minimal sembilan orang sebagai anggota parlemen. Sembilan orang itu juga bisa dari gabungan beberapa partai. Bisa juga partai tunggal yang jumlah kursinya mencukupi untuk mengusung pasangan calon," terangnya.

KPU Tanggamus akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada 8-10 Januari. Pada tanggal 8 dan 9 nanti, waktu pendaftarannya mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir, tanggal 10, waktunya hingga pukul 24.00 WIB, tengah malam.

"Lewat dari waktu tersebut, maka tidak bisa lagi (mendaftar). Dan pilkada kali ini, termasuk singkat masa pendaftarannya. Cuma tiga hari," kata Otto.

Saat pendaftaran, Otto mengingatkan agar pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati hadir langsung bersama pengurus partai pengusung. Jika ada tiga partai yang mengusung, maka pengurus dari tiga partai itu harus hadir. Minimal ketua, sekretaris, dan bendahara. Jika seorang di antara ketua, sekretaris, dan bendahara partai pengusung tidak hadir, maka KPU akan menolak pendaftaran. Kecuali, jelas Otto, ada alasan kuat yang bisa dibuktikan.

"Kemudian, membawa berkas dukungan partai yang diputuskan dari pengurus pusat. Beserta tanda tangan ketua umum partai atau yang mewakili, namun disertai surat mandat. Mengenai siapa ketua umum partai di tingkat pusat yang bisa memberikan tanda tangan, kami akan dipandu KPU RI. Jika berkas itu tidak ada, maka pendaftaran ditolak," tegas Otto. (tri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved