Inikah Trik Jennifer Dunn Agar Lolos dari Jeratan Hukum Terkait Kasus Narkoba

Inikah Trik Jennifer Dunn Agar Lolos dari Jeratan Hukum Terkait Kasus Narkoba

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tersangka penyalahgunaan narkotika yang juga Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018). Jennifer Dunn kembali ditangkap kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menanggapi maraknya artis yang terjerat kasus narkoba, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta Maria Sorlury mengatakan bahwa tindakan hukum terhadap kasus pemakaian narkoba harus lebih tegas lagi.

Penggunaan narkoba di kalangan oknum artis kerap kali dilatarbelakangi oleh alasan sebagai obat stres dan lelah menurut yang bersangkutan.

Baca: Foto Bagian Intim Salmafina Tersebar, Pelakunya Ternyata Bikin Kaget

"Narkoba tidak bisa dijadikan alasan obat stres ataupun lelah. Banyak artis yang bisa berhasil sukses tanpa narkoba," kata Maria Sorlury.

Maria mengatakan bahwa tidak ada rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang sudah berulang kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Menurut Maria mereka sudah dapat dikategorikan bandar narkoba.

"Para artis pintar menyiasati agar jika tertangkap cukup rehabilitasi. Mereka membeli narkoba cukup nol koma sehingga sulit bagi penegak hukum untuk menjeratnya," demikian kata AKBP Maria Sorlury pagi ini saat diwawancarai oleh Radio Elshinta.

Baca: Ashanty Pose Begini di Atas Ranjang, Netizen: Ingat Mbak, Anak-anak Sudah pada Gede

Hukuman Penjara dan Denda

Artis peran Jennifer Dunn (28) terancam hukuman lima tahun penjara akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.

Sebelumnya, Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS (40), pelaku penyalahgunaan narkotika yang ditangkap pada hari yang sama.

"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved