Mantap! Bupati Ini Instruksikan Tutup Pintu Pagar Jam 7 Pagi, Begini Reaksi Pegawai
Bagi yang merasa 'tersiksa' dengan kebijakan ini biasanya menolak. Begitu pun sebaliknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BERAU - Setiap pimpinan daerah memiliki kebijakan berbeda-beda untuk meningkatkan kinreja pegawainya.
Namun tak kadang kebijakan yang diambil pimpinan, menimbulkan pro dan kontra di kalangan staf.
Bagi yang merasa 'tersiksa' dengan kebijakan ini biasanya menolak. Begitu pun sebaliknya.
Baca: Inilah Bocoran Siapa Sosok Mr JT, Pria yang Dituding Orang Ketiga di Rumah Tangga Ahok-Vero
Guna mendisiplinkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Berau, Muharram menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menjaga pintu gerbang.
Perintahnya, menutup pagar sejak pukul 07.00 wita hingga pukul 16.00 wita setiap hari kerja.
Terbitanya kebijakan ini berarti ASN tidak bisa meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasannya.
Seperti biasa, kebijakan yang baru diterapkan menimbulkan pro dan kontra.
Sebagian masyarakat mendukung kebijakan ini, agar ASN lebih disiplin bekerja.
“Bagus saja aturan ini diterapkan, supaya ASN lebih disiplin. Tapi Satpol PP juga sebaiknya tidakmelarang masyarakat umum untuk masuk ke kantor bupati," ujar Sapta Indra, warga yang kebetulan berada di kantor bupati Selasa (9/1/2018).
"Karena kantor ini milik negara dan masyarakat berhak masuk ke kantor ini akalau ada keperluan,” tambah dia.
Baca: Pilgub Lampung, Ridho-Helmi Dikabarkan Batal, Ridho-Bachtiar Jilid II Melenggang
Sebaliknya, beberapa ASN mengeluhkan kebijakan ini. Mayoritas beralasan karena kepentingan keluarga.
“Kami harus antar-jemput anak sekolah. Kalau tidak ada yang jemput kasihan anak-anak,” ujar ASN di Sekretariat Pemkab Berau yang enggan menyebutkan namanya.
Ada juga ASN yang khawatir tidak bisa keluar kantor untuk istirahat dan makan siang.