Sang Kakak Kaget Lihat Riwayat Film Biru di Ponsel Adiknya, Tak Disangka Jadi Korban Ini
Kemudian M (kakak kandung korban) menanyakan langsung kepada Bunga, tapi Bunga enggan mengaku.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Kasus tindak pidana pencabulan melibatkan korban dibawah umur kembali terjadi di Provinsi Lampung.
Mirisnya pelaku pencabulan, lagi-lagi pelakunya adalah ayah tiri korban.
Pelaku diketahui berinisial SH (49), warga Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Baca: Naik Sisingaan, Pasangan ZAya Daftar ke KPU Lampung Utara
Sedangkan korban bernama Mawar (8), nama samaran korban.
Pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban, dilakukannya sejak bulan Mei 2017.
Baca: Begini Respon Perusahaan di Kota Bandar Lampung Soal Keberadaan Tombol Panik
Perbuatan pelaku ini, terbongkar berawal dari kecurigaan sang kakak kandung Bunga melihat riwayat (histori) film youtube diponsel milik adiknya.
Berawal pada Kamis, 24 Desember 2017, kakak kandung Bunga datang ke Lampung dan mengajaknya liburan ke Bekasi, Jakarta, tempat rumah ayah kandung mereka.
Sudah satu pekan Bunga, tinggal dan liburan disana, sang kakak mengecek dan memeriksa ponsel milik Bunga.
Setelah dibuka, sang kakak kaget melihat riwayat histori film Youtube yang pernah ditonton dan film yang ditonton karena rata-rata film porno.
Kemudian M (kakak kandung korban) menanyakan langsung kepada Bunga, tapi Bunga enggan mengaku.
Penasaran dan curiga, M berusaha membujuk rayu agar adiknya berkata jujur dan menceritakan yang setelah terjadi padanya.
Setelah di bujuk-bujuk dan dimanja sang kakak, akhirnya Bunga buka suara.