Pilgub Lampung 2018

Ini yang Akan Dilakukan Parpol Pengusung Jika Bakal Calon Tak Lolos Tes

Hasil tes kesehatan pada pasangan calon gubenur dan wakil gubenur didapat oleh KPU selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2018.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Komisioner KPU Lampung M Tio Aliansyah 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hasil tes kesehatan pada pasangan calon gubenur dan wakil gubenur didapat oleh KPU selambat-lambatnya tanggal 16 Januari 2018.

Hal ini diungakapkan Komisioner M Tio Aliansyah di RSUDAM, Jumat 12 Januari 2018. Yang mana hasilnya berbentuk rekomendasi berisi catatan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Baca: UKMF Cremona Teknik Unila Kunjungi Dapur Tribun Lampung

"KPU diberi hasil tes tidak diberikan rincian hanya diberi form yang menyatakan pasangan calon itu memenuhi syarat atau tidak," jawab.

Baca: Tio Aliansyah: Tes Psikologi Jadi Penentu Seluruh Bakal Calon

Tio menambahkan, kalau tidak memenuhi syarat, kepada Parpol pengusung diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon.

"Kalau tidak memenuhi syarat kita langsung tindak lanjuti, kita beri waktu perbaikan, memang cukup singkat hanya sampai tanggal 20 kalau, dihitung 4 hari dati tanggal 17 Januari, termasuk semua dukumen, karena kita bekerja sesuai dengan tahapan dan proses," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved