Kirim Barang-barang Ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, 4 Pemuda Divonis Hukuman Mati

Empat orang ini divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
tribunlampung/riza
Terdakwa Haryono mendengarkan putusan pidana hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2018). 

Laporan Wartawan tribunlampung.co.id M Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Empat orang ini divonis hukuman mati gara-gara mengirimkan barang haram ini ke Panti Asuhan Alkhairi Amanah, Jalan Wijaya Kusuma, No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1).

Apa yang sebenarnya mereka kirimkan ke panti asuhan hingga harus menghadapi hukuman mati?

Keempat terdakwa yang mendapatkan vonis hukuman mati adalah Hendrik Saputra (24), Haryono (24), Satria Aji Andika (21), dan Ridho Yudiantara (27).

Sedangkan dua terdakwa lainnya mendapatkan hukuman bervariasi.

Terdakwa Agus Purnomo (35) dijatuhi pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan terdakwa Rizqi Arijumanto (24) divonis pidana penjara seumur hidup.

Proses persidangan keenam terdakwa digelar secara bergantian.

Baca: Rela Tempuh Jarak 859 Km demi Pelanggan, Penjual Ini Pukuli Pembelinya karena Berikan Ulasan Buruk

Baca: SNMPTN SBMPTN 2018 - Ini Daftar 10 Universitas Paling Favorit Lulusan SMA Calon Mahasiswa

Baca: Video La Nyalla, Dimintai Uang Prabowo Rp 40 Miliar: Belum Apa-apa Kok Kita Sudah Diperas!

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim yang diketuai Syahri Adamy lebih dulu menggelar sidang lanjutan agenda pembelaan (pleidoi).

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat dari enam bandar narkoba yang menjadi terdakwa kasus pengiriman 134 kilogram ganja.

Menurut Syahri, keenam terdakwa terbukti secara bersalah telah melakukan pemufakatan jahat mengedarkan narkoba jenis ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Hendrik Saputra, Haryono, Satria Aji Andika, dan Ridho Yudiantara. Pidana seumur hidup kepada terdakwa Rizki Arijumanto dan pidana 20 tahun penjara kepada terdakwa Agus Purnomo dan denda Rp 1 miliar," ujar Syahri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved