Mengaku Diperas Prabowo Ternyata La Nyalla Tak Punya Bukti tapi Berani Sumpah Pocong

Mengaku Diperas Prabowo Ternyata La Nyalla Tak Punya Buktinya tapi Berani Sumpah Pocong

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunnews.com
la nyalla bersama prabowo 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memutuskan untuk tidak lagi menjadi kader Partai Gerindra.

Dikutip dari Tribunnews.com, La Nyalla mencurahkan kekesalannya kepada Ketua Umum Prabowo Subianto yang meminta uang sebesar Rp 40 miliar.

La Nyalla tak memenuhinya, Prabowo kemudian disebut marah dan membatalkan pencalonan Nyalla.

La Nyalla mendapatkan surat mandat dari Prabowo pada 11 Desember lalu.

Surat mandat tersebut berlaku 10 hari dan berakhir pada 20 Desember.

Dalam surat nomor 12-0036/B/DPP-GERINDRA/ Pilkada/2017 itu dijelaskan bahwa nama La Nyalla sebagai cagub Jatim sedang diproses DPP Partai Gerindra.

Karena itu, selain diminta mencari mitra koalisi, La Nyalla juga diminta untuk menyiapkan kelengkapan pemenangan.

Salah satu kelengkapan pemenangan, ucap La Nyalla, ia sempat diminta uang Rp 40 miliar oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto

Uang itu digunakan untuk saksi dalam Pilkada Jatim.

Permintaan itu dilakukan saat La Nyalla melangsungkan pertemuan dengan Prabowo di Hambalang, Bogor, Sabtu (10/12/2017), bertepatan dengan Gerindra mengumumkan Mayjen (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur Jawa Barat.

Baca: Bakal Digeruduk FPI, Ini yang Terjadi dengan Markas Facebook Indonesia Saat Ini

Baca: Video Syurnya dengan Cewek Viral, Anak Laki-laki Iis Dahlia Malah Bilang Main-main

Baca: Bintang Porno Olivia Nova Meninggal di Usia Muda, Ini Impiannya yang Belum Sempat Terwujud

"Saya dimintai uang Rp 40 miliar. Uang saksi disuruh serahkan tanggal 20 Desember 2017, kalau tidak bisa saya tidak akan direkomendasi," ujar La Nyalla mengutip Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).

"Yang minta Bapak Prabowo kok," lanjut dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved