Pria Ini Harus Mendekam di Penjara Akibat Hobinya Nonton Film Biru
Kebanyakan nonton video porno sesama jenis, pria ini berhasrat dengan anak kecil.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kebanyakan nonton video porno sesama jenis, pria ini berhasrat dengan anak kecil.
Akibatnya Umar Damhudi (24) warga Suka Jawa Tanjung Karang Barat harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.
Baca: Mengapa Potongan 50 Ribu Harus Berbelanja Bertanda Biru?
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengungkapkan pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak laki-laki berinisial DS (7) di taman depan Masjid AD-Dua Way Halim.
“Modusnya memanggil anak-anak yang sedang bermain kemudian membuka celana korban,” terangnya saat gelar ekspose di Polresta Bandar Lampung, Senin 15 Januari 2018.
Baca: Aneh Tapi Nyata, 10 Tahun Makan Pasir Penyakit Mematikan Nenek Ini Pun Hilang!
Masih kata dia, korban kemudian mengadu kepada orang tua, dan kemudian diproses ke pihak polisi.
“yang jelas pelaku kita jerat dengan pasal 81, 82 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pelaku-pencabulan2_20180115_151905.jpg)