Grafis Tribun Lampung

(GRAFIS) Inilah Beberapa Larangan Bagi PNS Selama Pilkada Serentak Yang Wajib Diketahui

(GRAFIS) Inilah Beberapa Larangan Bagi PNS Selama Pilkada Serentak Yang Wajib Diketahui

Penulis: dodi kurniawan | Editor: wakos reza gautama
Grafis/Dodi Kurniawan
grafis larangan pns selama pilkada serentak 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Di tahun 2018 akan digelar pilkada serentak di seluruh Indonesia. 

Di Lampung, tercatat ada pemilihan gubernur, dan dua pilkada kabupaten yaitu Tanggamus, Lampung Utara.

Segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.

Untuk menjaga netralitas ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur disebutkan agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.

grafis larangan pns selama pilkada serentak
grafis larangan pns selama pilkada serentak (Grafis/Dodi Kurniawan)
grafis larangan pns selama pilkada serentak
grafis larangan pns selama pilkada serentak (Grafis/Dodi Kurniawan)
grafis larangan pns selama pilkada serentak
grafis larangan pns selama pilkada serentak (Grafis/Dodi Kurniawan)
grafis larangan pns selama pilkada serentak
grafis larangan pns selama pilkada serentak (Grafis/Dodi Kurniawan)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved