Pemotor yang Remas Payudara Ditangkap, Ini Tampang Pria yang Korbannya Banyak Itu
Pemotor yang Remas Payudara Ditangkap, Ini Tampang Pria yang Korban Banyak Itu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resort (Polresta) Kota Depok akhirnya berhasil membekuk pengendara motor yang melakukan pelecehan seksual terhadap AF (22), karyawati perusahaan jasa transportasi, yang terjadi di Jalan Kuningan Datuk, Kelurahan Kemiri Muka, Beji, Depok, Kamis (11/1/2018) pukul 14.29 lalu.
Pelaku yakni IST (29) ditangkap di rumahnya di kawasan Mekarsari, Cimanggis, Depok, Senin (15/1/2018) malam sekira pukul 23.00.
Baca: Tiket Konser Celine Dion di Jakarta Dipatok Terlalu Mahal, Para Penggemar Lahirkan Meme Kocak Ini!
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Putu Kholis Aryana mengatakan setelah berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan analisa rekaman CCTV serta hasil olah TKP dan keterangan korban, pihaknya langsung memburu pelaku dengan mendatangi rumahnya.
Baca: Enggak Nyangka Banget! Tiga Bulan Usai Melahirkan, Kondisi Celine Evangelista Jadi Begini
"Saat kami datangi rumahnya, pelaku pasrah. Ia kami amankan tanpa perlawanan," kata Putu, Selasa (16/1/2018).
Menurut Putu dalam pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui perbuatannya.
Ia Juga diduga telah melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara perempuan pejalan kaki di Beji, Depok, beberapa kali.
"Dari olah TKP dan pengumpulan bukti, ada ciri khusus yang identik dengan pelaku," kata Putu.
Ia mengatakan dari keterangan pelaku diketahui ia beraksi secara random dan tidak mengenal korbannya.
"Korban yang disasar, dipilih secara random atau acak. Yang bersangkutan juga kadang mengenakan atribut ojek online saat beraksi," katanya.
Baca: Bukan Ayu Ting Ting, Robby Purba Digosipkan Dekat dengan Perempuan Ini. Siapa Dia?
Menurut Putu karena perbuatannya pelaku akan diancam Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusakan kesopanan di depan umum, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kanit Krimsus Polresta Depok AKP Firdaus menuturkan dari rumah pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor nopol B 3720 EAO berikut STNK, satu buah helm dan satu pasang sepatu.
Semua barang bukti itu kata Firdaus dipakai dan dikenakan pelaku saat beraksi melakukan pelecehan seksual terhadap AF, Kamis lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cctv_20180116_172404.jpg)