OSO Dituding Selewengkan Rp 200 Miliar, Henry Lontung: Itu hanya Alasan

OSO dituding menyelewengkan uang partai sebesar Rp 200 miliar dengan memindahkannya ke rekening pribadi.

Editor: nashrullah
(KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang?. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Forum Munaslub Partai Hanura kubu Ambhara resmi memberhentikan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua umum.

OSO dituding menyelewengkan uang partai sebesar Rp 200 miliar dengan memindahkannya ke rekening pribadi.

Baca: Pengemudi Xenia Tidur Kami Bangunkan Tapi Nggak Bangun, Akhirnya Ban Dikempisin

Hal itu disampaikan Ketua DPD Sumatera Selatan Hanura, Mularis Djahri yang memberikan pandangan mengenai apa yang harus dibahas di Munaslub mewakili DPD-DPD di Pulau Sumatera.

"Kami meminta DPP memeriksa OSO terkait uang partai Rp 200 miliar yang dipindahkannya ke rekening pribadi," ujar Mularis diikuti sorakan ratusan kader Hanura yang hadir di Munaslub, Kamis (18/1/2018).

Sekjen Hanura kubu OSO, Herry Lontung membantah tuduhan tersebut.

Baca: Kumpulan Soal Tes CPNS 2018 yang Beredar Hoax! Ini Penjelasan Resmi Kemenpan RB

"Itu hanya alasan untuk memecat ketua umum," kata Herry di tempat terpisah.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Hanura yang masuk kubu OSO, Gede Pasek Suardika mengatakan, OSO dalam beberapa waktu terakhir sedang berusaha mengelola keuangan partai menjadi lebih modern.

"Saya tidak tahu pasti mengenai hal tersebut karena yang tahu bendahara umum. Namun yang saya tahu Pak OSO sedang mengupayakan keuangan partai menuju pengelolaan uang yang lebih modern," ujar Pasek.

Baca: Mantan Pengurus Masjid Mengaku Diupah Rp 30 Juta oleh Pak Guru di Aceh

Menurutnya, tuduhan pihak DPD Sumsel itu bisa berdampak serius hingga ke masalah pidana.

"Kan tuduhannya menggelapkan, menyelewengkan yang itu masuk ranah pidana," tegasnya.

Untuk itu ia meminta pihak yang mempersoalkan masalah itu bisa menanyakan langsung kepada yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca: Miliki Barang Ini, Mantan Pengurus Masjid dan Rekannya Terancam Pidana Mati

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved