Rugikan Negara Rp 43,45 Triliun, Denda Tilang Truk Overkapasitas Bakal Naik Minimal Rp 2 Juta
Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pengusaha truk yang kerap membawa muatan tidak sesuai kapasitas.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bakal menaikkan besaran denda bukti pelanggaran (tilang) bagi pengusaha jasa angkutan barang yang kedapatan membawa muatan berlebih.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, rencananya akan ditetapkan besaran tilang mencapai hingga Rp 2 juta.
Baca: Kejam! Ibu di China Seret Anak yang Dituduh Mencuri Pakai Sepeda Motor
Sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pengusaha truk yang kerap membawa muatan tidak sesuai kapasitas.
"Kalau progresif nanti bisa memberikan peluang negosiasi, jadi batas bawahnya Rp 2 juta atau Rp 1 juta, suatu harga yang signifikan dan akan ada rasa takut," tutur Budi Karya di Cikarang, Jawa Barat, Minggu (21/1/2018).
Budi menyebutkan, rencana tersebut bakal didiskusikan dengan pihak DPR supaya bisa masuk ke dalam revisi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bukan pengen uangnya ya, kita pengen mereka taat. Mengenai kapan, kami diskusi dengan DPR, saya akan menugaskan Litbang Kemenhub, apa isu-isu yang sensitif untuk dibahas," ungkap Budi.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi memaparkan, saat ini denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu.
Namun setelah adanya persidangan putusan pengadilan kerap memberikan denda hanya Rp 200 ribu saja.
Padahal efek dari angkutan bermuatan lebih cukup merugikan negara hingga Rp 43,45 triliun untuk perbaikan jalan.
"Dendanya cuma Rp 500 ribu itu maksimal akhirnya hakim bisa menjatuhkan di bawah 500 ribu. Pengalaman kemarin di Tuban saya dengar hanya kena Rp 200 ribu sedangkan kelebihannya bisa bisa sampai 100 persen dari daya angkut," ungkap Budi.
Nantinya denda dikenakan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas tol, jembatan timbang di pelabuhan, maupun timbangan portable pengukur muatan berat truk yang bakal ditaruh di pintu-pintu tol.(*)