Akun FB Kapolres AKBP Umi Fadillah Diretas, Kalau Ada yang Minta Transfer Duit, Jangan Percaya
Oknum yang menggunakan akun Facebook Kapolres berusaha menipu akun lain yang terhubung sebagai teman.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pelaku kejahatan di dunia maya sudah tidak mengenal siapa saja korbanya.
Mereka terus melakukan aksinya dan korban terus berjatuhan akibat ulah mereka.
Seperti yang terjadi baru-baru ini di Kota Metro, Lampung.
Akun Facebook Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Umi Fadillah Astutik diretas orang tidak bertanggung jawab.
Menurut Umi, oknum yang menggunakan akun Facebook miliknya kemudian berusaha menipu akun lain yang terhubung sebagai teman dengan akun Facebook miliknya.
Baca: Ngeri! Warga Nekat Swafoto dengan Buaya Liar
Baca: Laudya Cynthia Bella Dilaporkan ke Polisi oleh Pengusaha, Tetangga Ungkap Perilaku Ganjilnya
"Betul, akun Facebook saya diretas orang yang tak bertanggung jawab. Kemudian, berusaha menipu dengan modus pinjam uang dan transfer ke rekening seseorang,” kata Umi, Selasa (23/1).
Atas kejadian tersebut, Umi mengatakan, ia telah melaporkan hal tersebut kepada Unit Cyber Crime Polres Metro, untuk menelusuri pelaku yang melakukan peretasan dan usaha penipuan tersebut.
Umi meminta warga agar tidak langsung percaya dan melaporkan, apabila mendapat telepon, SMS, maupun pesan di media sosial, yang meminta sesuatu dan mengatasnamakan pejabat Polri, termasuk akun atas nama dirinya.
Baca: Gaun Artis Cantik Ini Ditutup Properti Ilalang, Netizen : Kok Kayak Lagi Hamil
Kasubag Humas Polres Metro, Ipda Tatik Mulyaningsih menambahkan, jika menemukan hal serupa, warga bisa melakukan klarifikasi dan laporan ke 110 (bebas pulsa), atau SMS Centre 081369507007.
Percobaan penipuan mengatasnamakan akun Facebook Kapolres Metro dialami seorang warga Metro, Fredy Sandi pada 18 Januari 2018 silam.
Menurut Fredy, ia mendapat pesan pribadi atau inbox sekitar pukul 07.00 Wib.
“Akunnya menggunakan nama dan foto profil Kapolres Metro. Awalnya berisi ucapan selamat pagi dan bertanya saya lagi di mana,” ungkap Fredy.