Pelayanan Mobil SIM Keliling Polda Lampung Jumat Ada di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Jumat 26 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di ...
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Jumat 26 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubernur jalan Dr Susilo.
Baca: VIDEO CONTENT - Nunik Cuma Sarapan Buah
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Artis Cantik Ini Unggah Foto Lawas di Hari Bahagia Mantan Suami yang Nikahi Gadis Cantik
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.