Pelayanan Mobil SIM Keliling Polda Lampung Jumat Ada di Sini

Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Jumat 26 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di ...

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Bayu
Ilustrasi - Mobil SIM Keliling Polda Lampung mangkal di bundaran Gajah Tugu Adipura, Selasa (7/3/2017). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Jumat 26 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Pendopo Gubernur jalan Dr Susilo.

Baca: VIDEO CONTENT - Nunik Cuma Sarapan Buah

Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Baca: Artis Cantik Ini Unggah Foto Lawas di Hari Bahagia Mantan Suami yang Nikahi Gadis Cantik

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved