Perselingkuhan Anggota DPRD Cantik Ini Terbongkar Gara-gara Temuan Kunci Kamar Hotel

Perselingkuhan Anggota DPRD Cantik Ini Terbongkar Gara-gara Temuan Kunci Kamar Hotel

Penulis: taryono | Editor: taryono
liputan6

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus perzinaan  Maghdaliansi, anggota DPRD Kota Bengkulu Maghdaliansi, memasuki babak baru.

Politikus cantik dari Partai Golkar itu akhirnya akhirnya dieksekusi tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu

Baca: Lokasi Temuan Tumpukan Batu Misterius Dikenal Angker, Ada yang Ngaku Lihat Penampakan Ini

Wanita berhijab itu dijemput di rumahnya di Jalan Serayu, Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Penjemputan yang dilakukan para jaksa ini setelah mereka menerima putusan tingkat kasasi yang dikeluarkan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Dalam amar putusan vonis tersebut, Maghdaliansi dijatuhi hukuman pidana selama 10 bulan penjara.

Maghdaliansi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 281 ayat 2 KUHP tentang Kejahatan Kesusilaan atau Perzinaan dan Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP tentang perbuatan melanggar hukum secara bersama-sama.

Eksekusi yang harusnya dilaksanakan pukul 10.30 WIB di kediaman Maghdaliansi itu sempat molor.

Sebab, dia meminta kepada para jaksa untuk berpamitan kepada tiga orang anaknya yang masih berada di sekolah.

Baca: Wanita Cantik Ini Diam-diam Diberi Obat Perangsang Pria, Perilaku Selanjutnya Bikin Ngakak

Lebih dari satu jam menunggu, akhirnya Maghdaliansi sang politikus cantik keluar rumah dan langsung masuk ke kendaraan penjemputan sambil menutup muka.

Begitu juga saat tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Bentiring Kota Bengkulu.

Maghdaliansi setengah berlari langsung masuk melalui pintu utama sambil menutup muka.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Rozano Yudhistira, mengatakan sengaja memberi kesempatan terpidana untuk berpamitan kepada keluarga khususnya anak-anaknya.

Karena mereka masih berada di sekolah, terpaksa tim menunggu hingga mereka tiba di rumah

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved