Grafis Tribun Lampung

(GRAFIS) Tak Lapor Dana Kampanye, Cagub Bisa Dibatalkan

KPU Lampung meminta pasangan bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk segera membuka rekening bank penampung dana kampanye.

Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
GrafisTribunlampung/Dodi
Dana Kampanye Cagub 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta pasangan bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk segera membuka rekening bank penampung dana kampanye dan melaporkan dana awal kampanyenya.

Baca: (GRAFIS) 4 Kisah Mistis Kota Gaib Saranjana

Pasalnya, batas akhir pembukaan rekening bank itu pada 12 Februari 2018.

KPU Lampung sudah mulai membuka pendaftaran soal rekening awal dana kampanye paslon sejak hari ini (Minggu, 4/2). Kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye ini penting, karena jika tidak, bisa membatalkan pencalonan.

Baca: Konser Spektakuler Kembali Digelar Malam Ini, 2 Peserta Indonesian Idol Ini Diprediksi Bakal Pulang!

Berikut peraturan yang wajib di ketahui oleh bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam mengikuti kampanye nanti.

Dana Kampanye Cagub

Dana Kampanye Cagub (GrafisTribunlampung/Dodi)

Dana Kampanye Cagub

Dana Kampanye Cagub (GrafisTribunlampung/Dodi)

Dana Kampanye Cagub
Dana Kampanye Cagub (GrafisTribunlampung/Dodi)
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved