Grafis Tribun Lampung
(GRAFIS) Tak Lapor Dana Kampanye, Cagub Bisa Dibatalkan
KPU Lampung meminta pasangan bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk segera membuka rekening bank penampung dana kampanye.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung meminta pasangan bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Lampung untuk segera membuka rekening bank penampung dana kampanye dan melaporkan dana awal kampanyenya.
Baca: (GRAFIS) 4 Kisah Mistis Kota Gaib Saranjana
Pasalnya, batas akhir pembukaan rekening bank itu pada 12 Februari 2018.
KPU Lampung sudah mulai membuka pendaftaran soal rekening awal dana kampanye paslon sejak hari ini (Minggu, 4/2). Kepatuhan terhadap pelaporan dana kampanye ini penting, karena jika tidak, bisa membatalkan pencalonan.
Baca: Konser Spektakuler Kembali Digelar Malam Ini, 2 Peserta Indonesian Idol Ini Diprediksi Bakal Pulang!
Berikut peraturan yang wajib di ketahui oleh bakal calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur dalam mengikuti kampanye nanti.

Dana Kampanye Cagub (GrafisTribunlampung/Dodi)

Dana Kampanye Cagub (GrafisTribunlampung/Dodi)
