Grafis Tribun Lampung
(GRAFIS) Pembagian Zona Parkir di Bandar Lampung
Maraknya lahan parkir yang tidak semestinya di manfaatkan oleh sebagian orang untuk menarik keuntungan sendiri.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Praktik pungutan parkir liar masih saja terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Para pengendara pun mengeluh karena ditarik biaya parkir sangat besar. Untuk sepeda motor dikenai Rp 3.000 dan mobil Rp 10 ribu sekali parkir.
Salah satunya terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, dekat Mal Transmart Lampung dan di sepanjang Jalan Sultan Agung.
Maraknya lahan parkir yang tidak semestinya di manfaatkan oleh sebagian orang untuk menarik keuntungan sendiri. Pihak yang terkait semestinya dapat menindak tegas dan menertibkan parkir-parkir liar yang ilegal.
Nah, ini aturan pembagian zona parkir yang ada di kota bandar lampung.



Berita Terkait