Kasus Oknum Pejabat Cabuli Cucu Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan Lampura

Hingga kini kasus Jumino, oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) yang diduga mencabuli cucunya sendiri belum dilakukan pelimpahan

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Hingga kini kasus Jumino, oknum pejabat Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) yang diduga mencabuli cucunya sendiri belum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Lampura.

"Kasus ini masih tahap P19 (Petunjuk untuk melengkapi berkas perkara) Kejaksaan Negeri (Kejari),"kata Kasat Reskrim AKP Syahrial, diruang kerjanya, Selasa (6/2).

Baca: Ternyata, Demi Ini Pasutri Rencanakan Pencurian di Rumah Polwan

Menurutnya berdasarkan petunjuk jaksa, jika pihaknya diminta untuk menambahkan keterangan saksi pendukung lainnya."Jaksa meminta agar kami menambahkan keterangan saksi yang mengetahui tentang kejadian. Atau setidaknya saksi yang melihat keberadaan mereka berdua (korban dan tersangka). Itu yang belum bisa kami lakukan,"katanya.

Baca: Makan Malam Bersama Keluarga, Tienny Siapkan Menu Spesial di Malam Imlek

Dirinya mengatakan berdasarkan pasal 184 KUHA, syarat penahanan diantaranya dua alat bukti, saksi korban, saksi ahli, surat visum, keterangan tersangka.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Husni Mubarok membenarkan jika perkara Jumino masih tahap P19. Perkara tersebut belum dinyatakan lengkap, karena pihaknya meminta agar penyidik Polres menambahkan saksi pendukung.

"Kami minta tambahan saksi pendukung, seperti ada saksi yang melihat nganterin, terus yang dirumah itu ada berapa orang, atau cuma berdua saja. Bukan saksi yang melihat kejadian itu," ujarnya.

Menurutnya, jaksa akan melihat mekanisme selanjutnya apakah nanti bisa P21 (berkas dinyatakan lengkap) atau tidak.

"Kami akan teliti dulu, apakah bisa P21 atau tidak. Dan kami juga akan melihat dulu saksi itu, jika memang diperlukan, maka harus,"tukasnya.

Sekedar mengingatkan, Jumino oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbu) Lampura, resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Melati (5) (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih kerabatnya sendiri, pada Jumat 17 November 2017 lalu.

Penetapan tersangka dikuatkan dengan adanya keterangan korban, yang saat itu dampingi ahli psikolog. Dan diketahui, dari pengakuan ahli jika keterangan yang dibeberkan korban merupakan keterangan yang sejujur-jujurnya, mengenai apa yang dialami dan dilakukan oleh tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved