Dua Pelawak Indonesia Digerebek di Luar Negeri Saat Lakukan Ini, Kini Nasib Mereka Miris
Dua Pelawak Indonesia Digerebek di Luar Negeri Saat Lakukan Ini, Kini Nasib Mereka Miris
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua pelawak asal Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong, Minggu (4/2/2018).
Kabarnya, dua pelawak yang tergabung dalam duo 'Guyon maton' itu menggunakan visa turis.
Baca: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Disebut Jilat Ludah Sendiri Saat Tangani Banjir
Sedangkan aturan negara tersebut mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk menggunakan visa hiburan.
Mereka digerebek saat akan tampil menghibur komunitas Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Hong Kong.
Dilansir Grid.ID dari BBC, pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp 87 juta).
Serta penjara paling lama dua tahun.
Jalani Sidang
Dua pelawak asal Jawa Timur tersebut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2/2018).
Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.
"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro
Selanjutnya, Sri Kuncoro juga mengatakan bukti yang cukup tersebut menjadi alat pada awal persidangan kasus di hari Selasa.
Kasus serupa sebelumnya juga menimpa Ustad Somad.
Ia ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.
Baik Ustad Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis.