BREAKING NEWS LAMPUNG

Permenhub 108 Dinilai Kebiri Sopir Taksi Online

Pasalnya, aturan itu mengharuskan mereka bergabung ke dalam badan usaha atau pemilik modal.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/romi
Para driver taksi online konvoi keliling jalan protokol sebelum menuju lokasi aksi damai di Lapangan Korpri. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para pengemudi taksi online menilai terbitnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sama saja dengan upaya pengebirian.

Pasalnya, aturan itu mengharuskan mereka bergabung ke dalam badan usaha atau pemilik modal. Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan merugikan.

Baca: Ribuan Sopir Taksi Online Gelar Aksi Damai

Baca: Satlantas Akan Sanksi Taksi Online Melanggar

Menurut Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A, aplikasi driver online itu sudah merupakan mitra badan usaha. “Kami  menilai Permenhub 108 itu berpihak pada kaum kapital, tidak menguntungkan driver. Makanya kami menolak permenhub,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A dalam aksi damai di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Februari 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved