BREAKING NEWS LAMPUNG
Permenhub 108 Dinilai Kebiri Sopir Taksi Online
Pasalnya, aturan itu mengharuskan mereka bergabung ke dalam badan usaha atau pemilik modal.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Para pengemudi taksi online menilai terbitnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek sama saja dengan upaya pengebirian.
Pasalnya, aturan itu mengharuskan mereka bergabung ke dalam badan usaha atau pemilik modal. Kebijakan itu dinilai tidak tepat dan merugikan.
Baca: Ribuan Sopir Taksi Online Gelar Aksi Damai
Baca: Satlantas Akan Sanksi Taksi Online Melanggar
Menurut Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A, aplikasi driver online itu sudah merupakan mitra badan usaha. “Kami menilai Permenhub 108 itu berpihak pada kaum kapital, tidak menguntungkan driver. Makanya kami menolak permenhub,” kata Sekretaris Jenderal Paguyuban Driver Online Lampung Febie A dalam aksi damai di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Februari 2018. (*)
