Setnov Belum Kecelakaan, Fredrich Sudah Pesan Kamar VIP RS, Ditolak Dokter lalu Lakukan Ini
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi memunculkan sejumlah fakta yang tak disangka.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap advokat Fredrich Yunadi memunculkan sejumlah fakta yang tak disangka.
Dalam dakwaan jaksa, Fredrich diduga sudah memesan kamar VIP di Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk keperluan rawat inap kliennya saat itu, Setya Novanto.
Padahal, ketika itu Novanto belum mengalami kecelakaan mobil.
Hal itu diungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca: Tampil Memukau di Mata Najwa, Ternyata Obed Pernah Kena Isu SARA Saat Pemilihan Ketua BEM UGM
Baca: Mata Anaknya Dikomentari Juling, Begini Jawaban Selebgram Cantik Rachel
Menurut jaksa, Fredrich memerintahkan stafnya, Achmad Rudiansyah, untuk menghubungi dokter Alia di RS Medika Permata Hijau, untuk mengecek kamar VIP yang telah dipesan.
"Achmad dan dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang sudah dipesan untuk Setya Novanto," kata jaksa Roy Riady.

Kemudian, menurut jaksa, Fredrich juga datang ke RS Medika Permata Hijau dan menemui dokter Michael Chia Cahaya di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Fredrich meminta dibuatkan surat pengantar rawat inap atas nama Setya Novanto yang menjadi korban kecelakaan.
Padahal, saat itu Novanto sedang berada di Gedung DPR RI bersama dengan ajudannya Reza Pahlevi dan Hilman Mattauch, yang bekerja sebagai wartawan Metro TV.
Namun, saat itu dokter Michael menolak karena surat pengantar rawat inap harus lebih dulu dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.
Baca: Ajaib Banget, Bayi Berusia Belum Satu Bulan Ini Sudah Tumbuh Giginya dengan Sempurna
"Terdakwa lalu meminta dr Alia untuk mengecek kamar VIP 323 dan meminta rawat inap dengan alasan yang semula hipertensi menjadi korban kecelakaan," kata jaksa.
Belakangan, Novanto disebut mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, saat menumpang mobil yang disopiri Hilman.
Fredrich Yunadi membantah seluruh isi surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).