Waduh Kenal dengan Pria di Facebook, Gadis ABG Ini Mau Saja Kirim Foto dan Video Bugilnya
Polda DIY mengamankan laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Kriminal Khusus Polda DIY mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa 6 Februari 2018.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit Opasnal Subdit 2 Cyber tersebut dilakukan di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta, sekitar pukul 08.30 WIB.
Baca: Fadli Zon Nyinyirin Kinerja Kementerian Perikanan, Susi Pudjiastuti Balasnya Sangat Menohok!
AKBP Yuliyanto, Kabid Humas Polda DIY mengatakan, laki-laki yang berinisial MR (42) ditangkap, karena sebelumnya ada laporan dari korban yang berinisial EP (21), bahwa foto dan video bugilnya disebarkan melalui WhatsApp dan Instagram.
"Kemudian Unit Cyber melakukan penyelidikan tentang identitas pemilik akun Instagram dan nomor WA tersebut sejak bulan November 2017," kata AKBP Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis 8 Februari 2018.
Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo menerangkan, dari hasil patroli Unit Cyber diketahui pelaku berpindah-pindah tempat seperti Tanjung Priok, Jakarta, Serang, dan Gombong Jawa Tengah.

Baca: Pura-pura Jadi PSK Cantik, Remaja 18 Tahun Ini Sudah Tipu Banyak Lelaki Hidung Belang
"Berdasarkan bukti-bukti yang kami terima, dan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi. Terduga kuat pelaku melakukan pelanggaran pornografi dan ITE," kata Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
"Selama 1x24 jam melakukan pemeriksaan, kami memutuskan penetapan status tersangka dan penahanan," tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah HP, satu buah SIM Card, satu buah tas hitam, satu buah dompet kulit warna cokelat, satu bendel tangkapan layar foto bugil, satu bendel tangkapan layar pesan WA, satu buah flashdisk yang berisi video bugil korban.
Tersangka MR diduga melanggar tindak pidana pornografi dan/atau ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 29 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman UU Pornografi 12 tahun dan UU ITE 6 tahun penjara," kata Dirreskrimsus Polda DIY.
Baca: Tetap Cantik dan Hot, Gak Nyangka Banget Artis-artis Ini Ternyata Sudah Punya Cucu
Gatot Agus Budi Utomo melanjutkan, awal mulanya korban dengan pelaku berkenalan melalui Facebook pada tahun 2013.
Sejak perkenalan tersebut, pelaku sering berkomunikasi dan bertemu, kemudian pelaku meminta korban untuk mengirimkan foto dan video bugil korban.