PKL Berjualan di Taman Merdeka Metro Akan Didenda Rp 50 Juta

atau denda Rp 50 juta bagi pedagang kaki lima (PKL) dan mainan, yang beroperasi di Taman Merdeka Metro.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung/eka achmad solihin
Taman Merdeka Metro. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Pemkot Metro akan menerapkan sanksi pidana kurungan enam bulan, dan atau denda Rp 50 juta bagi pedagang kaki lima (PKL) dan mainan, yang beroperasi di Taman Merdeka Metro.

Kepala Satpol PP Metro, Imron mengatakan, sanksi akan ditetapkan setelah hasil rapat koordinasi antara pihaknya, dinas perdagangan, dinas perhubungan, disporapar, dan Polres Metro.

"Ini untuk penertiban odong-odong, PKL, dan wahana bermain di Taman Merdeka. Rapat itu untuk menentukan di mana PKL, odong-odong, maupun wahana bermain di Taman Merdeka akan dipindahkan," kata Imron, Selasa (13/2/2018).

Meski begitu, Imron mengungkapkan, pihaknya akan mendahulukan langkah persuasif dalam melakukan penertiban PKL dan pedagang mainan di Taman Merdeka Metro.

"Kalau tidak mau kerja sama, kami kenakan itu, denda atau kurungan," tegas Imron.

Baca: Pilgub Lampung 2018, 13 Fakta Para Calon yang Perlu Mendapat Perhatian

Baca: 5 Kota di Indonesia yang Berisi Mayoritas Wanita Cantik, Ini Bukti-buktinya

Kepala Dinas Perdagangan Metro, Leo Hutabarat menuturkan, PKL di Taman Merdeka Metro rencananya dipindahkan ke Nuwo Intan dan di depan Bank Mandiri.

Sementara, pemindahan pedagang mainan akan dilakukan bertahap, rencananya ke Lapangan Samber.

"Kami masih tunggu hasil rapatnya, untuk menentukan mereka akan kami pindahkan ke mana," kata Leo.

Para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang dan Usaha Permainan (P2UP) Taman Merdeka memilih untuk tetap bertahan meski dilakukan penertiban.

"Kalau kami yang tergabung dalam P2UP tidak ada yang mau untuk dipindah. Mengingat jumlah pedagang yang sepertinya tidak mungkin, Nuwo Intan bisa menampung semua," ujar Ketua P2UP, Budi Hartono.

Terkait sanksi yang akan diterapkan, Budi menerangkan, pihaknya tidak merasa keberatan dan takut dengan ancaman denda dan kurungan penjara tersebut.

Baca: Kaget Lihat Putrinya Tidur Tanpa Busana dengan Pacar, Pria Ini Malah Bikin Sarapan karena Cinta

Baca: 5 Penyanyi Dangdut Cantik dengan Tarif Fantastis, Rp 300 Juta Sekali Manggung

"Kalau memang begitu, nanti kami seluruh pedagang yang ada dan semua keluarganya minta dipenjara semuanya, biar pemkot yang mengurus hidup kami dan keluarga," kata Budi, yang masih berjualan di Taman Merdeka Metro.

Tags
PKL
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved