BREAKING NEWS LAMPUNG

Ketua KPU: Mustafa Bisa Kampanye Tapi Badannya Tidak Bisa Melakukannya

Meski tengah tersandung kasus dugaan suap Rp 1 miliar oleh KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan status Mustafa

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Perdiansyah
Mustafa naik gajah menuju kantor KPU Lampung di Jalan Gajah Mada, Senin 8 Januari 2018 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -Meski tengah tersandung kasus dugaan suap Rp 1 miliar oleh KPK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan status Mustafa tetap sebagai calon gubenur Lampung nomor urut empat.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Segini Kekayaan Bupati Mustafa

Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono, Jumat 16 Januari 2018. Adapun status calon gubenur Lampung Mustafa bisa batal jika sudah ada keputusan inkraht dari pengadilan.

"Sebenarnya ada tiga yang bisa membatalkan pasangan calon yakni, tidak memenuhi syarat kesehatan, sakit dan dijatuhi pidana berdasarkan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," ungkapnya.

Masih kata dia, apabila pasangan calon terbukti dan ada keputusan dari pengadilan maka statusnya dibatalkan sebagai calon. Namun keputusan pengadilan tersebut harus 29 hari sebelum pemungutan suara agar ada hak partai.

"Kalau keputusan pengadilan sebelum 29 hari, maka akan ada hak partai, yang mana bisa mengganti calon, namun jika lebih, maka sudah tidak bisa diganti," tuturnya.

Baca: Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia 21 Februari, Ini Aktivitasnya Selama Pelarian di Luar Negeri

Terkait status Mustafa sendiri di KPK saat ini, Nanang memberikan toleransi kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung.

“Statusnya masih pasangan calon dan bisa kampanye, tapi badannya yang tidak bisa melakukannya karena kan ada rangkaian yang harus dijalaninya, untuk wakil boleh, saya pribadi juga harus memberikan hak juga sebagai warga negara untuk membela diri dan kita juga harus menunggu proses hukum,” ungkapnya.

Soal debat kandidat yang harus didatangi oleh kedua pasangan calon, Nanang belum bisa memastikan apakah boleh tidak datang.

“Soal debat kandidat kami belum bisa mengambil keputusan apapun, kami harus berikan hak sebagai salah satu calon pemimpin dan sebagai warga negara, kami juga bukan satu-satunya penyelenggara di sini, akan ada keputusan juga dari Bawaslu,” tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved