BREAKING NEWS LAMPUNG

Pengedar Sabu Rebut Senpi Polisi, Lalu Ini yang Terjadi

Kapolsek Kedaton Kompol Bismar menjelaskan, awalnya polisi berpura-pura ingin membeli sabu-sabu kepada pelaku.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/riza
Kapolsek Kedaton Kompol Bismar menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari Eeng, Selasa, 20 Februari 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - SP alias Eeng harus meringkuk di sel tahanan karena menjadi pengedar narkoba. Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini memang sudah lama diincar Polsek Kedaton

Eeng diringkus di Jalan Kapten Abdul Haq, Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung, Minggu, 18 Februari 2018 pukul 15.00 WIB. Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mudah.

Baca: Begini Penjelasan Polisi Soal Kabar Roro Fitria Kenal Sabu di Pesta Ulang Tahun Artis

Baca: Dua Pelaku Pembawa Sabu 5 Kg Juga Diciduk Aparat BNN

Kapolsek Kedaton Kompol Bismar menjelaskan, awalnya polisi berpura-pura ingin membeli sabu-sabu kepada pelaku. Saat hendak bertransaksi, pelaku menyadari bahwa dirinya sedang dijebak.

"Kemudian tersangka melarikan diri ke arah Bypass depan pul Damri, Rajabasa," ujarnya, Selasa, 20 Februari 2018.

Saat akan ditangkap, lanjut Bismark, pelaku sempat berkelahi dengan anggota. Bahkan, pelaku sempat mengambil senjata milik anggota. Namun, anggota berhasil menangkap pelaku bersama barang buktinya.

"Sempat ambil senjata anggota. Namun, kami berhasil mengamankannya. Dari keterangannya, ia mendapatkan sabu dari temannya dan kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 bungkus plastik kecil sabu dan sebuah dompet. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved