Wanita Berusia 78 Tahun Digugat 4 Anak Kandungnya Gara-gara Warisan
Wanita Berusia 78 Tahun Digugat 4 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Warisan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya gara-gara menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.
Keempat anak tersebut yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah. Adapun total gugatan terdiri atas gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.
Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar. Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.
Kuasa Hukum Ibu Cici, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum meninggal, almarhum suami Cicih, S Udin sudah membagikan harta kepada anaknya.
Baca: Sawer Pelakor dengan Duit, Ternyata Ini Pabrik Uang Bu Dendy
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Anak-anaknya tersebut diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda.
Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.
Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.
Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak. Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.
"Nah setelah dikasih ke anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (cicih)," jelasnya saat dihubungi, Selasa (20/2/2018).
Baca: Ini Bahayanya Isi Ulang Botol Plastik Minuman, Begini Contoh Mengerikannya
Sementara Cicih mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 m2. Dalam akta hibah tersebut dijelaskan, ketika Cicih meninggal maka harta tersebut diberikan kepada anaknya Alit (turut jadi tergugat).
Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya.
Sementara anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya. Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.