Kadistako Bandar Lampung Pastikan Bangunan di Tepi Sungai Tidak Berizin, Ini Tanggapan Warga
Effendi memastikan, bangunan yang mepet dengan sungai tidak berizin.Ia menyatakan memang belum pernah dilakukan upaya penertiban.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Masyarakat Kota Bandar Lampung masih banyak yang memilih membangun rumah di bantaran sungai.
Permasalahannya, pendirian bangunan tidak sesuai dengan aturan mengenai garis sempadan sungai.
Baca: Setelah Dianiaya Pakai Gitar, Ponsel Pemuda Asal Natar Ini Dirampas di Kampung Baru
Baca: Bentar Lagi Mau Ujian, Pelajar di Bandar Lampung Kok Malah Tawuran di Kantin
Pantauan Tribun, Rabu (21/2/2018), masih banyak permukiman warga yang berada di tepi sungai.
Di antaranya di Kelurahan Gulak Galik, Telukbetung Utara; Jalan Imba Kusuma, Tanjungkarang Barat; di Sungai Kalibalau Kedamaian; dan Jagabaya II, Kecamatan Kedaton.
Di Jalan Abdi Negara, Gang Abdi Negara Bawah, Kelurahan Gulak Galik yang tertimpa longsoran tanah dari Jalan Dr Warsito, Telukbetung Utara termasuk wilayah yang banyak berdiri rumah- rumah pinggir sungai.
Bahkan, di daerah tersebut puluhan rumah nampak berjejer sangat mepet dengan badan sungai.
Tembok mereka dijadikan sebagai pembatas dengan aliran sungai.
Kadis Tata Kota Bandar Lampung Effendi Yunus mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan apapun di tepi sungai karena dikhawatirkan rawan bencana seperti banjir dan sebagainya.
Effendi memastikan, bangunan yang mepet dengan sungai tidak berizin.
"Ya seharusnya kesadaran mereka saja dan kalau takut bahaya jangan bangun di situ. Tapi kalau upaya pemerintah menertibkan memang belum ada dan kalau itu bangunan berizin pasti mundur tiga meter dari bibir sungai," ujarnya, Rabu (21/2/2018).
Ia menyatakan memang belum pernah dilakukan upaya penertiban.
Kecuali, jika ada yang mau membangun dalam artian pemilik tanah, karena bangunan yang berada di tepi sungai pasti tidak berizin.
Warga Kelurahan Gulak Galik, Irman (52) mengaku belum tahu dan mengerti aturan mendirikan bangunan di bantaran sungai.