BREAKING NEWS LAMPUNG

Mustafa Ajukan Penangguhan dan Permohonan Izin Ikut Kampanye

Kuasa hukum calon gubernur Lampung nomor urut 4 Mustafa berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  -  Kuasa hukum calon gubernur Lampung nomor urut 4  Mustafa berencana mengajukan penangguhan penahanan  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mustafa juga mengajukan permohonan izin untuk mengikuti kampanye sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan KPU Lampung.

Baca: Bentuknya Sih Kecil, Tapi Tas yang Melingkar Manja di Pinggang Syahrini Ini Harganya Fantastis

Baca: Hotman Paris Unggah Foto Bareng Rizieq Shihab, Dia Sempat Ditanya Jadi Pengacaranya

“Semua yang dilakukan KPK sudah sesuai  prosedur, maka kita memutuskan tidak akan melakukan gugatan praperadilan, dan kami akan mengajukan penangguhan penahan dan permohonan izin agar klien kami bisa mengikuti kampanye,” kata  Sopian Sitepu, kuasa hukum dari Mustafa dalam jumpa pers, di kantor bantuan hukumnya,  Rabu (21/2/2018).

Dalam mengajukan penangguhan penahanan dan permohonan izin kampanye ini, Mustafa menunjuk tim kuasa hukum yang beranggotakan tujuh orang. Di antaranya  Irianto Subikakto, Sopian Sitepu, RM Tito Hanata Kusuma, Sahat Tambunan, Kabul Budiono, Wahrul Fauzi Silalahi, dan Muhammad Yunus. (*)

Tags
Mustafa
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved