Grafis Tribun Lampung
GRAFIS : Waspada! Ini Bahaya Kartu Kredit Digesek Dua Kali
Pelarangan penggesekan ganda tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya double swipe atau gesek ganda di mesin Electronic Data Capture (EDC) dan di mesin kasir. Penggesekan kartu kredit/debit hanya diperbolehkan di mesin EDC.
Pelarangan penggesekan ganda tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Baca: Akibat Tanda Lahir, Wanita Ini Kesulitan Makan dan Bicara, Setelah Dioperasi Ini yang Terjadi
Penggesekan kartu kredit dua kali berbahaya bagi nasabah karena tindakan tersebut berpotensi membocorkan data pemegang kartu.
Baca: Jangan Mudah Percaya, Pakar Ungkap 3 Mitos Aneh Tentang Tubuh Wanita Saat Bercinta
Kartu kredit atau ATM yang digunakan saat transaksi hanya boleh digesek di mesin Electronik Data Capture (EDC) saja.
Masyarakat memiliki hak untuk menolak kartunya digesekkan di mesin selain mesin EDC. Tindakan tersebut merupakan pencegahan kebocoran data.
Berikut infografis cara pencegahan terjadinya double swipe kartu kredit anda.



