Nagih Saat Berada di Penjara, Fachri Albar Kesakitan hingga Jadi Begini Kondisinya

Jadi kita akan rujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh negara untuk masalah penanggulangan narkoba.

Penulis: Heribertus Sulis | Editor: Heribertus Sulis
Artis peran Fachri Albar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya.(KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Artis peran Fachri Albar jatuh sakit dalam tahanan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (24/2/2018).

Dalam keterangan pengacaranya, Sandy Arifin, Fachri mengeluhkan mual dan pusing.

Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, saat ditemui Polres Jakarta Selatan, Senin (26/2/2018), rasa pusing itu datang lantaran ia tak lagi mengonsumsi dumolid selama dalam tahanan.

Polisi akan membawa Fachri Albar ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur, Senin (26/2/2018).

Rujukan ini dikeluarkan polisi setelah Fachri mengeluh sakit kepala.

Polisi menduga sakit itu karena efek dari Fachri berhenti mengonsumsi dumolid.

"Dia kan dulu memutuskan obat dumolid yang jadi persoalan dia ditangkap kemarin. Efeknya ketika berhenti kan membuat sakit kepala," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Purwanta, saat ditemui Polres Jakarta Selatan, Senin.

Baca: Sebelum Nikah Revi Mariska Ungkap Penyebab Dia Gila, Ternyata Gara-gara Ini

Baca: Saat Jaya Pernah Dijuluki Bintang Bom Seks, Siapa Sangka Artis Ini Kini Jualan Lontong Sayur

"Jadi kita akan rujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh negara untuk masalah penanggulangan narkoba," imbuh Purwanta.

Purwanta mengatakan saat ini Fachri masih ditangani dokter dari kepolisian.

Polisi berencana membawa Fachri ke RSKO Cibubur pada Senin siang.

"Insya Allah siang ini akan dibawa ke RSKO," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Fachri Albar ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, pada 14 Februari 2018.

Dari salah satu kamar di rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang terkait narkoba seperti sabu seberat 0,8 gram, 13 butir dumolid, dan alat-alat pengisap sabu atau bong.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved