Tiga Bos First Travel Dihujani Cacian Saat Sidang, Masuk Neraka Hingga Bunuh Diri

Tiga Bos First Travel Dihujani Cacian Saat Sidang, Masuk Neraka Hingga Bunuh Diri

Editor: taryono
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/2/2018) masih menjadi perbincangan menarik.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan yang menjadi terdakwa dihujani caci maki oleh korban penipuan.

Ketiga terdakwa, yakni pasutri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan serta adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, tiba di PN Depok sekira pukul 10.00, dengan mobil tahanan Rutan Cilodong.

Anniesa Desvitasari Hasibuan dan Kiki turun terlebih dahulu, dan langsung dimasukkan ke ruang tahanan pengadilan dengan kawalan ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan dan dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Baca: Bripda Ismi Aisyah Segera Menikah, Ini Pria Ganteng Calon Suaminya

Seharusnya, agenda sidang hari ini para terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Namun, pihak pengacara di ruang sidang menyatakan mereka tidak mengajukan eksepsi.

"Kami tim penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara terdakwa, Puji Wijayanto, di ruang sidang PN Depok, Senin siang.

Puji mengatakan, mereka hari ini menyampaikan surat perihal permohonan penjualan aset para terdakwa.

Pihaknya ingin dari penjualan aset-aset milik klien mereka itu hasilnya bisa diberikan kepada jemaah.

Puji mengatakan, aset itu berupa 10 mobil mewah, 3 buah rumah, dan 4 buah ruko.

Para terdakwa disebut telah menyetujui aset mereka dijual untuk kepentingan jemaah.

"Kami mohon ke Pak Kajari dan Ketua Pengadilan Cq Majelis Hakim perkara ini untuk dapat demi kepentingan para jemaah, untuk dapat menjual aset-aset milik para terdakwa," ujar Puji.

Dalam sidang kali ini, kegeraman korban penipuan tak lagi bisa dibendung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved