PILGUB LAMPUNG 2018

Bawaslu Tangani 5 Dugaan Pelanggaran, dari Sembako Sampai Pengajian

Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, kata Khoir, Bawaslu masih mengkaji lebih jauh.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Acara pengajian di Metro yang diduga terjadi pelanggaran. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Beni Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Memasuki pekan kedua masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu Lampung dan jajarannya sudah menangani lima dugaan pelanggaran pemilu.

Kelima pelanggaran ini terindikasi pelanggaran untuk calon gubernur nomor urut 2 dan 4.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriah mengatakan, pihaknya masih mengkaji laporan dan temuan pelanggaran ini.

Baca: Jubir Herman HN-Sutono Desak Bawaslu Tegas Menindak Dugaan Praktik Bagi-bagi Susu

Baca: Arinal-Nunik Kampanye di 5 Titik Setiap Hari

Adapun lima dugaan pelanggaran yang ditangani yakni adanya gudang beras di Pringsewu (tidak ada tanda APK atau stiker calon), temuan beras dan kalender paslon nomor 4 di Pesawaran.

Kemudian, dugaan kampanye di tempat ibadah pengajian Rakhmad Hidayat di Metro, paslon melibatkan camat dalam kegiatan kampanye di Metro (pengajian Mamah Dedeh), dan camat hadir dalam acara paslon nomor 4.

Mengenai adanya dugaan bagi-bagi susu di Kabupaten Lampung Tengah, kata Khoir, Bawaslu masih mengkaji lebih jauh.
“Masih sumir, apakah dibagi sebelum atau sesudah penetapan. Saya udah perintah panwas setempat untuk ditelusuri,” kata Khoir. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved