Kantor KPU Tuba Diserang Massa
Ratusan massa yang sudah dirasuki amarah terus meneriakkan kata-kata kotor bernada provokatif seraya memaksa masuk ke dalam kantor KPU.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MENGGALA - Sekelompok massa menyerang dan merusak kantor KPU Tulangbawang, Rabu, 28 Februari 2018.
Mereka marah dan bersikap anarkis lantaran tak puas dengan keputusan KPU atas penetapan pemenang salah calon gubernur Lampung.
Mereka menganggap ada kecurangan, sehingga melakukan aksi demo untuk membatalkan penetapan di KPU.
Petugas gabungan dari Polres Tulangbawang dan Satbrimob Polda Lampung pun diterjunkan untuk mengamankan situasi di kantor KPU dan objek vital lainnya.
Baca: 12 Ribu APK Empat Cagub Sudah Tiba, Berikut Rinciannya
Ratusan massa yang sudah dirasuki amarah terus meneriakkan kata-kata kotor bernada provokatif seraya memaksa masuk ke dalam kantor KPU.
Untuk menenangkan massa, polisi pun menerjunkan tim negosiator untuk melakukan imbauan kepada massa.
Namun, upaya itu gagal. Massa tetap berusaha menerobos ke kantor KPU.
Melihat aksi yang kian beringas, tim dalmas gabungan polsek dan polres pun diterjunkan untuk menghalau massa dengan menggunakan tameng dan tali.
Baca: Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Terciduk Terima Uang dan Mobil dari Calon Bupati
Massa yang telah menyesaki kantor KPU semakin anarkis lalu melempar tali ke arah anggota dengan menggunakan batu dan kayu.
Kasat Sabhara Polres Tulangbawang memberikan peringatan kepada massa agar mundur dan memerintahkan anggota untuk menyemprotkan gas air mata dan air menggunakan water canon.
Melihat massa semakin anarkis, pasukan dalmas pun beralih dan diganti pasukan huru-hara satbrimob bersenjata lengkap.
Tim pengurai massa dari brimob pun berhasil membubarkan massa setelah melakukan tindakan represif dengan membunyikan ledakan senjata berkali-kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/serang-kpu-tuba_20180228_193629.jpg)