Pilgub Lampung 2018
Panwaslu Minta Tim Kampanye Cagub Kooperatif
Panwaslu Pringsewu mengimbau kepada tim sukses atau pun tim kampanye pasangan Calon Gubernur supaya kooperatif selama kampanye.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu mengimbau kepada tim sukses atau pun tim kampanye pasangan Calon Gubernur supaya kooperatif selama kampanye.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Pringsewu Fajar Fakhlevi, ini memgingat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung telah dimulai sejak 15 Februari hingga 24 Juni 2018.
Baca: 46.730 KPM di Lampura Terima Program PKH 2018
"Tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan KPU, dan juga mengirimkan surat pemberitahuan tertulis sebelum melaksanakan kampanye kepada Panwaslu," pesan Fajar, Rabu (28/2).
Baca: GRAFIS: Atletico Madrid vs Leganes: Peluang Emas
Menurut dia, itu sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pasal 38 (1) dan Pasal 40 (1).
Bunyinya: “Petugas Kampanye (pertemuan terbatas/tatap muka/dialog) wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Aparat Polri setempat, dengan tembusan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya”.